Dorong Reformasi Birokrasi hingga Akar Rumput, Kapanewon Tempel Perkuat Tata Kelola Kalurahan 2026
Sleman — Upaya memperkuat reformasi birokrasi hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat terus digencarkan. Pemerintah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sosialisasi Reformasi Birokrasi Kalurahan Tahun 2026 pada Kamis (15/4/2026) di Griyo Dahar Taman Merdiko Tempel Sleman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan kalurahan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur panewu, praja, serta perwakilan pemerintah kalurahan se-Kapanewon Tempel.
Plt Panewu Tempel, Muhammad Arif Rahman, S.IP., MPA, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh aparatur kalurahan untuk menjalankan reformasi secara konsisten.
“Reformasi birokrasi bukan hanya program pemerintah, tetapi kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin kalurahan di Tempel menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi tidak boleh menjadi hambatan dalam meningkatkan kinerja.
“Justru dalam kondisi seperti ini, kita dituntut untuk lebih inovatif, efektif, dan tepat sasaran dalam menjalankan program,” lanjutnya.
Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, Sri Lestari, S.IP, menegaskan bahwa reformasi birokrasi kalurahan tidak boleh dipandang sebagai agenda administratif semata, melainkan sebagai perubahan menyeluruh dalam pola kerja pemerintahan.
“Reformasi birokrasi harus menyentuh substansi, bukan sekadar dokumen. Kalurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik dituntut mampu menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Sri Lestari dalam paparannya.
Ia menjelaskan, fokus utama reformasi tahun 2026 meliputi penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan.
Selain itu, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan menjadi perhatian serius. Pemerintah mendorong tata kelola anggaran yang lebih tertib dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), didukung dengan digitalisasi sistem serta pengelolaan data yang terintegrasi.
Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Jawatan Praja Tempel itu, dijabarkan bahwa roadmap reformasi birokrasi kalurahan telah disusun bertahap hingga 2027. Tahapan tersebut mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, hingga pengembangan inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Forum ini juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, seperti penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan kalurahan (RPJMKal), penyusunan laporan pertanggungjawaban APBKal 2025, hingga penyelesaian laporan kinerja lurah.
Secara lebih luas, langkah yang dilakukan di Kapanewon Tempel mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dari pusat hingga daerah. Dengan penguatan di level kalurahan, diharapkan pelayanan publik semakin merata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Reformasi birokrasi yang menyentuh level akar rumput ini diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik di seluruh Indonesia. (SBD KIM SENYUM TEMPEL)