Musrenbangkal Perubahan RPJMKal 2027–2028 Tegaskan Komitmen Pembangunan Partisipatif

  • Sih Budi Daryanto
  • Mar 12, 2026
Pemerintahan

Musrenbangkal Perubahan RPJMKal 2027–2028 Tegaskan Komitmen Pembangunan Partisipatif

SLEMAN – Upaya memperkuat pembangunan berbasis aspirasi masyarakat terus dilakukan di tingkat desa. Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Perubahan RPJMKal Tahun 2027–2028 pada Kamis (12/3/2026).

Forum yang berlangsung terbuka tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga untuk menyelaraskan arah pembangunan desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan sambutan dari panitia penyelenggara yang disampaikan Faisal Indrawan. Ia menegaskan bahwa musyawarah pembangunan desa merupakan instrumen penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. “Musrenbangkal bukan sekadar agenda rutin, tetapi wadah strategis untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan di tingkat desa harus mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, proses perencanaan seperti Musrenbangkal harus mampu menjaring aspirasi masyarakat secara luas dan mengubahnya menjadi program yang konkret,” katanya.

Sementara itu, Plt Panewu Tempel melalui perwakilannya, Kepala Jawatan Projo Sri Lestari, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kapanewon, dan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan yang realistis namun visioner. “Perencanaan pembangunan desa harus disusun secara matang, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lurah Margorejo Abdul Azis Muh Ridwan SH secara resmi membuka Musrenbangkal dan menyatakan bahwa forum tersebut bersifat umum dan terbuka. Ia memaparkan pandangan umum terkait rencana kerja pemerintah kalurahan berdasarkan pencermatan RPJMKal untuk periode 2027–2028, termasuk berbagai usulan pembangunan dari tingkat padukuhan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun pelayanan publik,” kata Abdul Azis.

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Margorejo, H. Edy Triyanto, menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan.

“Musrenbangkal menjadi forum demokratis yang mempertemukan aspirasi warga dengan kebijakan pemerintah desa. Dengan begitu, setiap program yang disepakati memiliki legitimasi sosial yang kuat,” ungkapnya.

Memasuki sesi musyawarah yang dipimpin Carik Margorejo Ariyanto Wibowo SH CPLA, peserta mendapatkan paparan rancangan tambahan RPJMKal Tahun 2027–2028 yang disampaikan oleh Kaur Pangripto. Paparan tersebut kemudian ditanggapi peserta melalui diskusi terbuka sebelum akhirnya disepakati bersama sebagai rancangan perubahan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Sebagai bentuk komitmen bersama, hasil kesepakatan Musrenbangkal dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh berbagai unsur perwakilan masyarakat, mulai dari lurah, ketua BPKal, anggota BPKal, pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga tokoh perempuan.

Forum ditutup dengan menyanyikan lagu nasional “Bagimu Negeri”, sebagai simbol komitmen bersama untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Melalui Musrenbangkal ini, Pemerintah Kalurahan Margorejo berharap arah pembangunan desa ke depan semakin inklusif, partisipatif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Model perencanaan seperti ini juga menjadi cerminan bagaimana pembangunan nasional sesungguhnya dimulai dari desa, melalui dialog, kesepakatan, dan gotong royong seluruh elemen masyarakat. (SBD KIM SENYUM TEMPEL)