Perkuat Pengawasan Kebijakan Pertanian, Kalurahan Margorejo Gelar Public Hearing Perda DIY No. 11 Tahun 2020
Sleman, DIY — Pengawasan terhadap implementasi kebijakan menjadi kunci keberhasilan pelindungan dan pemberdayaan petani di daerah. Dalam upaya memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran, Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menggelar public hearing bertema Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kalurahan Margorejo ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan kelompok tani se-Margorejo. Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut telah diterapkan serta mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, SH, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama kebijakan.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar diawasi bersama pelaksanaannya. Peran petani sangat penting dalam memberikan masukan agar kebijakan ini terus diperbaiki,” ujarnya.
Diskusi dipandu oleh Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, SH, CPLA, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas kebijakan publik.
“Pengawasan yang baik lahir dari keterbukaan dan partisipasi. Forum ini menjadi jembatan agar suara petani dapat langsung tersampaikan kepada pemangku kebijakan,” kata Ariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Sugiharta,S.IP menegaskan pentingnya peran legislatif dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pertanian. Ia menekankan bahwa terdapat tiga fungsi utama DPRD yang harus dijalankan secara seimbang, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi legislasi untuk menyusun dan menetapkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Kedua, fungsi anggaran untuk memastikan alokasi dana benar-benar mendukung sektor prioritas seperti pertanian. Dan ketiga, fungsi pengawasan, yaitu memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran,” tegas Haris Sugiharta.
Ia menambahkan, forum public hearing seperti ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan, karena membuka ruang dialog langsung antara masyarakat dan wakil rakyat.
Hadir sebagai narasumber utama, Susanto Budi Raharjo, SH, MM, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DIY, yang mengulas secara komprehensif aspek pengawasan dalam Pergub DIY Nomor 11 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur program pemberdayaan, tetapi juga menekankan pentingnya mekanisme kontrol agar pelaksanaannya tidak melenceng dari tujuan awal.
“Pengawasan adalah elemen krusial dalam kebijakan publik. Tanpa pengawasan yang kuat, pelindungan dan pemberdayaan petani berpotensi tidak optimal. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan tersebut,” jelas Susanto.
Ia juga menyoroti sejumlah aspek penting dalam regulasi, seperti jaminan akses sarana produksi, perlindungan terhadap risiko usaha tani, serta penguatan kelembagaan petani yang harus terus dipantau implementasinya.
Dalam sesi dialog, para petani menyampaikan berbagai persoalan aktual, mulai dari distribusi pupuk, fluktuasi harga hasil panen, hingga kebutuhan pendampingan teknologi. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan.
Kegiatan ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran akan pentingnya pengawasan partisipatif dalam tata kelola pemerintahan. Di tengah tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks, kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan petani serta menjaga ketahanan pangan nasional.
(SBD KIM SENYUM TEMPEL)