Transparansi Penetapan Penerima BLT Dana Desa 2026 Ditekankan, Desa Perkuat Akurasi Data dan Keadilan Sosial

  • Sih Budi Daryanto
  • Jan 28, 2026
Pemerintahan , Sosial Masyarakat

Transparansi Penetapan Penerima BLT Dana Desa 2026 Ditekankan, Desa Perkuat Akurasi Data dan Keadilan Sosial

Sleman — Proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2026 semakin menegaskan pentingnya transparansi, akurasi data, dan keadilan sosial di tingkat desa. Dalam musyawarah penetapan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, desa menunjukkan komitmen bahwa bantuan negara benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan.

Kegiatan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) ini dilaksanakan di ruang pertemuan kalurahan Margorejo Tempel pada Rabu (28/1/26) dihadiri Ketua BPKAL Edy Triyanto, Lurah Margorejo Abdul Azis Muh Ridwan, SH Kamituwa Anwar Ihsani, SE, serta Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Puji Supriyanto. Turut hadir jajaran kasi dan kaur, para dukuh, perwakilan warga, unsur BPKAL, TKSD, serta pendamping desa.

Musyawarah berlangsung dinamis, dengan pembahasan berbasis data kesejahteraan warga, hasil verifikasi lapangan, serta masukan dari para dukuh dan tokoh masyarakat. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola bantuan sosial yang akuntabel di tingkat akar rumput.

Ketua BPKAL Edy Triyanto menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar formalitas administratif.“Kami ingin memastikan setiap nama yang ditetapkan benar-benar melalui proses yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Dana desa adalah amanah, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan adil,” ujarnya.

Lurah Margorejo Abdul Azis Muh Ridwan menyebut, tantangan utama dalam penetapan KPM adalah menjaga keseimbangan antara keterbatasan kuota dan kondisi riil warga di lapangan. “Kebutuhan masyarakat terus berkembang, sementara jumlah bantuan terbatas. Karena itu musyawarah menjadi ruang penting untuk menyaring data secara objektif, sekaligus menghindari kecemburuan sosial,” kata Ridwan.

Dari sisi teknis pendampingan, Puji Supriyanto selaku TPP P3MD menekankan pentingnya sinkronisasi data desa dengan basis data nasional.“Verifikasi faktual di lapangan tetap kunci. Data harus hidup, diperbarui sesuai kondisi terbaru, sehingga BLT-DD benar-benar menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan,” jelasnya.

Sementara itu, Kamituwa Anwar Ihsani menambahkan bahwa keterlibatan unsur dukuh dan perwakilan warga membuat proses lebih partisipatif.“Masyarakat tidak hanya menjadi objek, tapi ikut mengawal. Ini memperkuat rasa keadilan karena keputusan diambil bersama,” tuturnya.

Ditambahkan Kamituwa dalam Muskalsus ini akhirnya diputuskan 14 KPM dari yang sebelumnya 39 KPM, 200rb perbulan, diberikan 3 bukan sekali

BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan menghadapi tekanan ekonomi. Di banyak desa, skema ini juga menjadi penopang daya beli sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.

Melalui musyawarah penetapan KPM yang inklusif dan terbuka, desa menunjukkan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam memastikan kebijakan pusat benar-benar terasa manfaatnya di tingkat keluarga. Pendekatan partisipatif ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pembangunan desa bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang menjaga martabat dan ketahanan sosial warganya.(SBD KIM SENYUM TEMPEL)