*Dispertaru DIY Sosialisasikan KKPR di Margorejo Tempel: Dorong Kesadaran Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan*
Tempel, 20 Oktober 2025
Aula pertemuan Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, menjadi pusat kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY,pada Senin pagi (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelaksanaan Tata Ruang, Riyadhi Budi Jumanto, SH, Anggota DPRD Provinsi DIY, Haris Sugiharta, SIP, serta Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh. Ridwan, SH bersama pamong dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) Margorejo hadir pula Ketua Bpkal Margorejo H Edi Triyanto.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat kalurahan mengenai pentingnya penerapan KKPR sebagai dasar legal dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dalam paparannya, Riyadhi Budi Jumanto, SH menjelaskan bahwa KKPR merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan ketertiban tata ruang wilayah. “Melalui KKPR, pemerintah berupaya memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Ini bukan sekadar perizinan, tetapi langkah strategis agar pembangunan tetap berkelanjutan dan tidak merusak tatanan lingkungan maupun sosial,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong kolaborasi dengan kalurahan agar masyarakat lebih memahami pentingnya aspek legalitas dalam pemanfaatan ruang. “Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap pembangunan, baik rumah tinggal, usaha, maupun fasilitas umum, perlu memperhatikan aspek kesesuaian ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuh Riyadhi.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DIY, Haris Sugiharta, SIP, menyoroti pentingnya peran legislatif dalam mendukung kebijakan tata ruang yang berpihak kepada masyarakat. “DPRD berkomitmen mengawal kebijakan tata ruang yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami juga mendorong adanya edukasi berkelanjutan agar masyarakat paham bahwa penataan ruang adalah kunci dari pembangunan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Haris dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi yang relevan dengan dinamika pembangunan di wilayah Tempel. “Kegiatan sosialisasi KKPR menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat mewujudkan pembangunan yang selaras, tertib, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Haris Sugiharta.
Sementara Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh. Ridwan, SH, menyambut baik inisiatif dari Dispertaru DIY dan berharap masyarakat Margorejo semakin memahami aturan pemanfaatan ruang. “Kami berterima kasih atas kehadiran Dispertaru DIY dan semua pihak. Melalui kegiatan ini, warga kami dapat memahami bagaimana pembangunan di Margorejo harus berjalan sesuai regulasi agar tetap harmonis dengan tata ruang wilayah,” ucapnya. Ditambahkan oleh Lurah Margorejo arti penting tata ruang. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih memahami arti penting tata ruang sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara narasumber dan peserta. Pamong serta perwakilan LKK Margorejo turut memberikan masukan dan pertanyaan terkait mekanisme penerapan KKPR di tingkat kalurahan.
(sbd kim tempel)