Bank Sleman Perkuat Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai di Kalurahan Margorejo Tempel

  • Sih Budi Daryanto
  • Dec 24, 2025
Ekonomi

Bank Sleman Perkuat Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai di Kalurahan Margorejo Tempel

SLEMAN — Penerapan kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan kalurahan terus didorong seiring meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bank Sleman menggelar sosialisasi penerapan transaksi non tunai di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Rabu (24/12/2025), sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan keuangan di tingkat kalurahan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kalurahan Margorejo tersebut diikuti oleh Dukuh dan seluruh pamong kalurahan serta anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Sosialisasi ini dipandang strategis untuk mendukung implementasi kebijakan pengelolaan keuangan kalurahan yang selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.

Dalam pemaparannya, Funding Manager KCU Sleman Bank Sleman, Riri, menegaskan bahwa sistem transaksi non tunai merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan keuangan publik, termasuk di tingkat kalurahan. Pemanfaatan layanan perbankan digital memungkinkan setiap transaksi tercatat secara sistematis dan mudah ditelusuri, sehingga memperkuat fungsi pengawasan serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

“Transaksi non tunai merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan publik yang bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank Sleman siap mendukung pemerintah kalurahan dalam proses transisi ini,” ujar Riri.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Carik Kalurahan Margorejo, Ariyanto Wibowo, S.H., CPLA, yang mewakili Lurah Margorejo. Dalam sambutannya, Ariyanto menekankan pentingnya pemahaman aparatur kalurahan terhadap kebijakan dan sistem pengelolaan keuangan yang terus berkembang seiring digitalisasi layanan publik.

Menurut Ariyanto, penerapan transaksi non tunai merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan kalurahan terhadap regulasi yang berlaku. “Kebijakan keuangan kalurahan saat ini menuntut pengelolaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparatur kalurahan perlu memahami sistem transaksi non tunai secara menyeluruh agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Ariyanto.

Ia menambahkan, kesamaan pemahaman di antara pamong kalurahan dan anggota BPKal menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan keuangan dapat dilaksanakan secara konsisten, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan atau Danarta Kalurahan Margorejo, Aris Hartono, S.E., bertindak sebagai pengampu kegiatan sosialisasi. Ia mendampingi jalannya kegiatan serta memfasilitasi pemahaman teknis terkait mekanisme transaksi non tunai dalam administrasi keuangan kalurahan.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh pamong kalurahan dan anggota BPKal juga melakukan pembukaan rekening Bank Sleman. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi awal kebijakan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kalurahan Margorejo.

Melalui kegiatan ini, Bank Sleman menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah kalurahan dalam mengimplementasikan kebijakan keuangan yang modern dan berintegritas, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan kalurahan yang transparan dan akuntabel.

(SBD KIM SENYUM TEMPEL)