Bimtek LKK Lumbungrejo Perkuat Pemahaman Regulasi dan Kemitraan dengan Pemerintah Kalurahan

  • Sih Budi Daryanto
  • Jul 11, 2026
Pemerintahan

SLEMAN - Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) yang digelar di Aula Lantai Dua Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan yang merupakan pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sleman, Wahyudi Kurniawan, S.IP., itu diikuti unsur RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Satlinmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Lurah Lumbungrejo, M. Misbah Al Hakim, mengatakan bahwa bimbingan teknis diperlukan karena masih terdapat pengurus lembaga kemasyarakatan yang belum memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Karena itu, kegiatan ini penting agar setiap lembaga mampu menjalankan perannya dengan baik dan saling mendukung dalam pembangunan kalurahan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sleman, Wahyudi Kurniawan, menekankan pentingnya membangun sistem kerja yang terstruktur dan efisien dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Keberhasilan sebuah sistem tidak diukur dari seberapa sering seseorang turun ke lapangan, tetapi bagaimana sistem tersebut berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Menurut Wahyudi, terdapat perbedaan fungsi antara eksekutif di tingkat kalurahan dengan lembaga legislatif. Ia menilai kemitraan antara LKK dan pemerintah kalurahan perlu terus diperkuat untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan desa. Ia juga mengingatkan pentingnya pendidikan politik masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya praktik politik uang.

Pada sesi materi, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Aulia Frida Widyasmara, S.Sos., menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam pengelolaan LKK.

"Setiap lembaga kemasyarakatan memiliki dasar hukum dan fungsi yang telah diatur. Karena itu, pembentukan maupun pengembangannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku," jelasnya.

Aulia juga menyoroti pentingnya regenerasi kepengurusan serta menegaskan bahwa pengurus LKK tidak diperkenankan merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya demi menjaga efektivitas dan profesionalitas organisasi.

Melalui penguatan pemahaman regulasi dan kemitraan yang baik, LKK diharapkan semakin mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.(SBD)