Lewat Musyawarah Panjang, Warga Margorejo Mantapkan Arah APBKal 2026

  • Sih Budi Daryanto
  • Dec 25, 2025
Pemerintahan , Ekonomi

Lewat Musyawarah Panjang, Warga Margorejo Mantapkan Arah APBKal 2026

SLEMAN — Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tidak semata berkutat pada perhitungan angka, tetapi juga menjadi cermin arah pembangunan dan harapan warga. Hal itu tercermin dalam Sidang Penyepakatan Rancangan APBKal Kalurahan Margorejo Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Rabu (24/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Margorejo, H. Edy Triyanto, dan dihadiri Lurah Margorejo beserta jajaran pamong, anggota BPKal, serta perwakilan Kapanewon Tempel. Forum tersebut menjadi ruang musyawarah strategis untuk menyatukan pandangan antara pemerintah kalurahan dan lembaga permusyawaratan dalam menetapkan arah kebijakan anggaran tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Lurah Margorejo Abdul Azis Muh. Ridwan, S.H., menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan perencanaan yang partisipatif dan berjenjang. Aspirasi warga dihimpun sejak musyawarah tingkat padukuhan hingga musyawarah kalurahan, lalu diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2026. 

“APBKal ini kami susun sebagai jawaban atas kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujar Abdul Azis.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran kalurahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga. “Kepercayaan publik adalah kunci, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan berdampak nyata,” katanya.

Pemaparan teknis rancangan anggaran disampaikan oleh Kaur Perencanaan/Pangripto Rahutomo Irawan bersama Carik Margorejo Ariyanto Wibowo, S.H., CPLA. Keduanya memaparkan struktur pendapatan kalurahan, rencana belanja, serta prioritas program yang akan dijalankan pada 2026. Ariyanto menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Sejumlah anggota BPKal kemudian menyampaikan tanggapan, saran, dan catatan terhadap pos-pos anggaran yang dipaparkan. Ketua BPKal H. Edy Triyanto menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan wujud fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. “BPKal ingin memastikan APBKal benar-benar berpihak pada kepentingan warga dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Arahan dan evaluasi diberikan oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, Sri Lestari,S.IP. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. 

“Perencanaan yang baik harus diikuti pelaksanaan yang disiplin agar tujuan pembangunan tercapai,” katanya.

Hasil sidang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Kesepakatan BPKal sebagai dasar pengajuan evaluasi kepada Panewu Tempel.

Selanjutnya, Panewu Tempel menetapkan Keputusan Nomor 88/Kep.Panewu/2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Margorejo mengenai APBKal Tahun Anggaran 2026. 

Dengan rampungnya tahapan tersebut, Pemerintah Kalurahan Margorejo diharapkan segera menetapkan APBKal 2026 dan melaksanakan pembangunan yang berpijak pada kebutuhan riil masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang baik.

(SBD KIM SENYUM TEMPEL)