Musyawarah Kalurahan Khusus Banyurejo Perkuat Akurasi Penyaluran BLT Dana Desa 2026
SLEMAN — Upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran kembali ditegaskan melalui Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/1/2026). Forum ini menjadi contoh praktik tata kelola bantuan berbasis musyawarah yang transparan dan partisipatif, model yang relevan diterapkan di berbagai daerah.
Kegiatan berlangsung di balai kalurahan dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), panewu (camat), perwakilan kapanewon, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan. Keterlibatan multipihak ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sosial agar proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung terbuka dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, peserta membahas kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan regulasi yang berlaku, disertai verifikasi dan validasi data warga secara langsung. Setiap usulan nama ditelaah bersama dengan mempertimbangkan kondisi riil sosial-ekonomi masyarakat.
Lurah Banyurejo, H. Saparjo, ST., MM, menegaskan bahwa Muskalsus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting menjaga keadilan distribusi bantuan. “Musyawarah ini menjadi sarana memastikan bahwa penerima BLT Dana Desa benar-benar warga yang membutuhkan dan telah melalui proses verifikasi bersama. Pada Tahun Anggaran 2025 jumlah penerima sebanyak 24 KPM, sedangkan Tahun 2026 menjadi 14 KPM. Penetapan ini menyesuaikan ketentuan serta kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Penurunan jumlah penerima, menurutnya, mencerminkan proses pemutakhiran data dan dinamika sosial ekonomi warga. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program bantuan sekaligus menghindari tumpang tindih dengan skema perlindungan sosial lainnya.
Panewu Tempel, Dakiri, S.Sos., Msi, yang hadir dalam kegiatan itu menekankan aspek kepatuhan prosedur. “Kehadiran kami untuk memastikan musyawarah berjalan sesuai aturan. Dari hasil forum telah ditetapkan 14 penerima manfaat, dan kami berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran serta dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
BLT Dana Desa merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang bersumber dari dana desa, ditujukan membantu warga miskin atau rentan menghadapi tekanan ekonomi. Praktik musyawarah terbuka seperti yang dilakukan di Banyurejo menunjukkan pentingnya transparansi, partisipasi warga, dan pengawasan bersama sebagai fondasi keberhasilan program.
Hasil Muskalsus kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penetapan daftar penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah kalurahan berharap bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga penerima, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan responsif. (Ratna Zuliastuti KIM SENYUM TEMPEL)