Pemkab Sleman Terbitkan Surat Edaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 0670 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) selama masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh panewu serta lurah se-Kabupaten Sleman.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa masa libur akhir tahun diperkirakan akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sleman. Kondisi ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah wilayah hingga tingkat kalurahan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberdayakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Kelompok Jaga Warga, dan unsur masyarakat lainnya dalam menjaga keamanan lingkungan.
Upaya yang diminta antara lain melalui deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan, khususnya pengawasan terhadap konsumsi minuman beralkohol saat malam pergantian tahun.
Selain itu, masyarakat yang hendak meninggalkan rumah selama libur Natal dan Tahun Baru diimbau untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman serta melapor kepada ketua RT atau RW setempat agar rumah yang kosong dapat diawasi oleh perangkat keamanan lingkungan.
Pemkab Sleman juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon, Babinsa, dan Babinkamtibmas guna meminimalkan potensi gejolak sosial. Kegiatan pendukung keamanan lingkungan seperti siskamling, patroli kampung, dan kewajiban lapor tamu 1x24 jam diminta untuk dioptimalkan.
Di samping aspek keamanan sosial, surat edaran ini juga menggarisbawahi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Mengingat puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, pemerintah wilayah diminta melakukan mitigasi mandiri, seperti membersihkan saluran air, memangkas dahan pohon, serta memastikan kondisi baliho dan reklame di ruang publik dalam keadaan aman
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Sleman. (admin)