Pendamping Sertifikasi Halal UMK, Pipit Rahayu: “100% Gratis, Saya Dampingi Sampai Terbit Sertifikatnya”
Gerakan Sosial dari Tempel untuk Memperkuat Kepercayaan Produk Lokal
Sleman, 11 November 2025 - Di tengah upaya pemerintah mendorong produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menembus pasar yang lebih luas, sosok Pipit Rahayu dari Dusun Ngentak, Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Sleman, tampil sebagai pendamping sertifikasi halal yang inspiratif. Meski usianya tak lagi muda, semangatnya untuk membantu para pelaku UMK tetap menyala.
Perempuan tangguh ini dikenal sebagai Pendamping Sertifikasi Halal resmi yang ditunjuk pemerintah melalui skema Self Declare — sebuah jalur pengajuan sertifikat halal yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses sederhana dan tanpa biaya.
“Berbeda dengan perusahaan menengah dan besar, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis alias tidak berbayar. Syaratnya, produk mereka tidak berisiko tinggi, tidak menggunakan bahan kritis, dan proses produksinya sederhana,” ujar Pipit Rahayu saat ditemui di kediamannya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, pelaku usaha menengah dan besar memang harus melewati jalur regular yang berbayar. Namun untuk UMK, jalur Self Declare menjadi pilihan mudah, cepat, dan tanpa biaya — selama pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Saya resmi ditugaskan sebagai pendamping. Dalam proses pengajuan, saya bantu dari awal sampai selesai — mulai dari pengisian formulir, penyusunan dokumen pernyataan halal, berita acara pendampingan, sampai sertifikatnya terbit dan saya serahkan langsung ke pelaku usaha,” terang Pipit dengan semangat.
Perempuan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial ini mengaku sudah membantu sekitar 200 pelaku UMK, dan sekitar 170 di antaranya telah berhasil mendapatkan sertifikat halal. Ia melaksanakan pendampingan tanpa memungut biaya sepeser pun.
“Saya tidak pernah memasang tarif. Semua gratis. Saya lakukan ini sebagai bentuk kepedulian agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal,” ungkapnya tegas.
Namun demikian, ia juga mengakui masih ada kendala di lapangan. Beberapa pelaku usaha menolak didampingi karena takut ditipu, atau menganggap proses sertifikasi tidak penting.
“Sayang sekali, padahal dengan sertifikat halal, produk jadi lebih dipercaya, pembeli makin yakin, dan omzet penjualan meningkat. Sertifikat halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal kepercayaan konsumen,” tutur Pipit penuh keprihatinan.
Menurut Pipit, banyak pelaku UMK di Tempel yang masih belum memahami manfaat besar dari sertifikasi halal. Ia berharap ke depan semakin banyak pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait, turut mendorong literasi dan pendampingan agar para pelaku usaha kecil bisa naik kelas.
Kegiatan yang dilakukan oleh Pipit Rahayu ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan “Indonesia Sentra Halal Dunia” dan mendukung peningkatan daya saing produk lokal Sleman di pasar domestik maupun global.
“Saya ingin pelaku usaha di desa juga bisa percaya diri memasarkan produknya, bukan hanya di pasar lokal tapi juga di toko modern bahkan marketplace nasional. Dengan sertifikat halal, mereka punya tiket menuju ke sana,” pungkasnya dengan senyum hangat.
Gerakan sosial yang digagas Pipit Rahayu menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi umat dapat dimulai dari langkah kecil — dari dapur rumah di pedesaan, menuju penguatan kepercayaan konsumen di seluruh negeri.
(Sadhono Hadi / KIM Senyum Tempel)