Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Lembaga Pendidikan di Lumbungrejo
Lumbungrejo, 07 November 2025 — Kalurahan Lumbungrejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada Jumat pukul 13.00 WIB di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penataan administrasi pemanfaatan Tanah Kas Desa, terutama yang digunakan oleh tiga lembaga pendidikan, yaitu:
1. SD Negeri Klegung 3 Kopen
2. SD Muhammadiyah Gendol 4
3. PAUD SPS Mawar Molodono
Ketiga lembaga pendidikan tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan sehingga perlu melengkapi proses perizinan sesuai ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting sebelum pengajuan izin gubernur melalui DPTR Sleman dan DPTR DIY.
Acara ini dihadiri oleh Panewu Tempel Dakiri, S.Sos., M.Si., Kawat Praja Kapanewon Tempel, Lurah Lumbungrejo, seluruh Pamong Kalurahan, BPKal Lumbungrejo, Tokoh Masyarakat setempat serta perwakilan dari lembaga pendidikan terkait.
Penjelasan Prosedur Awal Perizinan oleh Jagabaya
Dalam paparannya, Jagabaya Lumbungrejo Nugroho Subagyo, S.Ag, selaku penyelenggara kegiatan, menjelaskan secara rinci mengenai tahapan awal perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Beliau menegaskan bahwa tiap lembaga yang menempati tanah kalurahan wajib mengirimkan surat permohonan kepada Lurah Lumbungrejo yang berisi maksud dan tujuan penggunaan tanah, dengan melampirkan:
1. Proposal pemanfaatan tanah
2. Data lokasi lahan, meliputi persil dan luas tanah
3. Site plan penggunaan atau bangunan yang berdiri di atasnya
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa prosedur ini berlaku untuk seluruh pihak tanpa pengecualian.
“Siapa saja yang akan menggunakan tanah kalurahan harus mengajukan permohonan kepada Gubernur DIY dengan terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Lurah beserta persyaratan tersebut. Pemohon yang dimaksud bisa lembaga, instansi pemerintah, pihak ketiga, maupun pihak swasta,” jelasnya.
Dukungan dari Lurah dan Panewu Tempel
Lurah Lumbungrejo dalam sambutannya berharap proses perizinan berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung bagi kelancaran kegiatan pendidikan di Lumbungrejo.
“Semoga proses perizinan ke DPTR Sleman dan DPTR DIY dapat berjalan tanpa kendala. Setelah terbit izin gubernur, semoga lembaga pendidikan dapat memanfaatkan tanah kalurahan dengan optimal sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung baik,” ungkapnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Panewu Tempel, yang menegaskan komitmennya dalam membantu mempercepat proses rekomendasi.
“Kami tidak akan mempersulit. Apabila berkas sudah lengkap, rekomendasi kepada Bupati akan segera saya tanda tangani. Kami mendukung penuh agar prosesnya segera berjalan,” tegas Panewu.
Salah satu peserta sosialisasi, Suhartinah, selaku Ketua Pengelola PAUD SPS Mawar Padukuhan Molodono, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa sosialisasi pemanfaatan tanah kalurahan ini memberikan pemahaman yang sangat penting bagi lembaga yang berdiri di atas Tanah Kas Desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami dapat mengetahui prosedur yang harus kami lakukan dan segera kami kerjakan. Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi kami selaku masyarakat yang menggunakan tanah kalurahan agar bisa mengantisipasi sedini mungkin hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, dan kami dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Testimoni tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya Kalurahan Lumbungrejo dalam menata dan memastikan pemanfaatan Tanah Kas Desa berjalan sesuai ketentuan dan memberi kepastian bagi lembaga pendidikan yang ada.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga pendidikan dapat memahami mekanisme dan persyaratan pemanfaatan tanah kalurahan sehingga pengajuan izin gubernur dapat diproses dengan cepat, tertib, dan sesuai regulasi.
(Aisyah Putri Wulansari-KIM Senyum Tempel)