Tegakkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024, Kapanewon Tempel Gelar Penertiban Reklame Ilegal
Tempel, 9 Oktober 2025,Dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pemerintah Kapanewon Tempel bersama Satpol PP Kabupaten Sleman, serta pemerintah kalurahan Merdikorejo melaksanakan kegiatan penertiban reklame ilegal di wilayah Kapanewon Tempel, Kamis (9/10/2025).
Penertiban ini menyasar berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk, baliho, hingga banner komersial yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan lokasi dan masa berlaku. Beberapa titik strategis seperti Jalan Magelang–Yogyakarta, area sekitar Pasar Tempel, serta Kalurahan Merdikorejo menjadi fokus utama kegiatan.
Panewu Tempel, Dakiri, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta memperindah wajah kawasan Tempel. “Kami menindak reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 50 Tahun 2024. Penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, puluhan reklame ilegal berhasil diturunkan. Sebagian di antaranya sudah rusak dan membahayakan pengguna jalan.
Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sleman, Sigit Prasetyo, S.STP, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kapanewon Tempel dalam menertibkan reklame tanpa izin. “Kami selalu siap berkolaborasi dengan pemerintah kapanewon. Reklame yang melanggar ketentuan tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan dan estetika kota. Kami harap pelaku usaha lebih tertib dan mengurus perizinan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Merdikorejo, Agus Prasetyo, A. Md, mengapresiasi langkah tegas pemerintah kapanewon.“Kami di tingkat kalurahan siap mendukung kegiatan ini. Selain menjaga kerapian lingkungan, penertiban juga menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan menghormati aturan yang berlaku,” tutur Lurah Merdikorejo.
Kegiatan penertiban ini rencananya akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh wilayah Kapanewon Tempel. Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar memasang reklame sesuai ketentuan izin dan lokasi yang ditetapkan. “Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan dengan tidak memasang reklame sembarangan,” pungkas Panewu Tempel Dakiri sebelum menutup sambutannya dengan memberikan himbauan edukatif kepada masyarakat. "Mari bersama wujudkan Tempel yang indah, tertib, dan beretika dalam beriklan. Cerdas Pasang Reklame, Taat Aturan, untuk Indahkan Tempel.”, tegas nya. (sbd KIM Tempel)