SLEMAN — Reformasi birokrasi tidak selalu lahir dari gedung-gedung pemerintahan pusat. Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, perubahan justru digerakkan dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat: kalurahan atau desa.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pendampingan Reformasi Birokrasi Kalurahan yang digelar di Pendopo Kapanewon Tempel, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Sleman, Panewu Tempel yang diwakili Panewu Anom, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, serta para lurah, carik, dan pangripta dari seluruh kalurahan di Kapanewon Tempel.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Sleman, Yuni Prasetyo Budi Ilmawan, S.IP., M.Sc., M.Ec.Dev, menegaskan bahwa reformasi birokrasi kalurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dari akar rumput.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan ini dirancang sederhana, tetapi memiliki daya ungkit yang besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.
Langkah tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi landasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan. Pendekatan yang diterapkan mencakup dua aspek utama, yakni penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya kerja aparatur.
Pada aspek kelembagaan, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas organisasi dan tata kelola pemerintahan kalurahan. Sementara pada aspek sumber daya manusia, penanaman nilai budaya kerja “Satriya Berakhlak” serta komitmen mewujudkan rekrutmen pamong yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi fokus utama.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025, delapan kalurahan di Sleman berhasil meraih predikat “A” atau kategori memuaskan. Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa mampu mengelola anggaran secara efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun, Sleman tidak berhenti pada capaian tersebut. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan lahirnya sedikitnya 10 kalurahan berpredikat “A”, dengan proyeksi peningkatan hingga 50 kalurahan berkinerja tinggi pada 2029.
Menurut Yuni, keberhasilan SAKIP tidak diukur dari banyaknya dokumen administratif yang disusun, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan. Karena itu, evaluasi diarahkan pada empat indikator utama, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), serta peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih ditemukan, mulai dari lemahnya dokumentasi administrasi, belum optimalnya keterlibatan kapanewon dalam proses evaluasi, hingga evaluasi internal yang belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong percepatan digitalisasi melalui publikasi dokumen kinerja di website kalurahan dan pemanfaatan aplikasi SINKAL, memperkuat standar pengelolaan data kinerja, serta meningkatkan fungsi pengawasan melalui keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan kapanewon.
Transformasi yang berlangsung di Sleman menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak harus dimulai dari pusat. Ketika desa mampu mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan akuntabilitas, dan berfokus pada hasil pembangunan, maka pelayanan publik yang berkualitas akan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dari tingkat kalurahan, praktik baik tata kelola pemerintahan itu berpotensi menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.(SBD KIM SENYUM TEMPEL)