Pemenuhan Hak Anak Bukan Sekadar Tanggung Jawab Orang Tua, tetapi Komitmen Bersama Bangsa

  • Sih Budi Daryanto
  • Jul 13, 2026
Sosial Masyarakat , Keagamaan

SLEMAN – Upaya mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. Kesadaran tersebut menjadi pesan utama dalam kegiatan edukasi mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) dan perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman bersama Yayasan Abisatya. 

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masjid Ramah Anak yang digelar pada 13-14 Juli 2026 di Aula Kalurahan Lumbungrejo yang dihadiri oleh perwakilan takmir masjid dan rois dari Lumbungrejo dan Margorejo. 

Dalam paparannya, narasumber Prasena Nawak Santi menegaskan bahwa anak merupakan setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sejak dini. 

“Pemenuhan hak anak bukan hanya urusan keluarga, tetapi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat, pemerintah, dan negara. Anak adalah subjek pembangunan yang harus diberi ruang untuk tumbuh, berkembang, dan menyampaikan pendapatnya,” ujar Prasena.

Ia menjelaskan, Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dan politik bagi negara-negara yang meratifikasinya. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Menurut Prasena, terdapat empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Keempat prinsip tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi anak-anak Indonesia. 

“Setiap anak berhak memperoleh identitas, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, kesempatan bermain, hingga akses terhadap informasi yang layak. Hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi, latar belakang keluarga, maupun tempat tinggal,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks, mulai dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, hingga risiko di ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan anak harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sekolah, komunitas, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

“Ketika sebuah negara mampu memastikan hak anak terpenuhi, sesungguhnya negara tersebut sedang menyiapkan masa depan yang lebih baik. Investasi terbaik bagi bangsa adalah investasi pada anak-anak hari ini,” tutur Prasena.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana anak-anak memperoleh kesempatan yang adil untuk hidup, belajar, berpartisipasi, dan meraih masa depan yang mereka cita-citakan.(SBD)