SLEMAN – Tempat ibadah didorong tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga ruang aman yang mampu melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan yang masih menjadi tantangan di masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka pada hari kedua kegiatan Peningkatan Kapasitas Tempat Ibadah Ramah Anak yang berlangsung di Aula Lantai Dua Kalurahan Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan takmir masjid dari Kalurahan Lumbungrejo dan Margorejo.
Narasumber kegiatan, Prasena Nawak Santi, S.Si., M.Pd. dari Yayasan Abisatya Yogyakarta, menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk tindakan fisik yang terlihat secara langsung. Menurutnya, kekerasan dapat berupa tindakan, keputusan, maupun perlakuan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun kerugian sosial terhadap korban.
"Kekerasan tidak hanya berupa pukulan atau tindakan fisik. Tekanan psikologis, diskriminasi, perundungan, bahkan eksploitasi di ruang digital juga dapat meninggalkan dampak panjang bagi korban," ujar Prasena.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi. Data penanganan kasus menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di rumah dan lingkungan pendidikan.
Menurut Prasena, perkembangan teknologi juga memunculkan tantangan baru berupa kekerasan berbasis online seperti pelecehan seksual digital, intimidasi, hingga eksploitasi melalui media sosial dan platform digital lainnya.
"Luka fisik mungkin dapat sembuh lebih cepat, tetapi luka psikologis sering kali membutuhkan waktu pemulihan yang lebih panjang dan pendampingan yang berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, dampak kekerasan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga dapat memicu kecemasan, depresi, rendah diri, hilangnya rasa aman, hingga kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat di kemudian hari.
Dalam sesi tersebut peserta juga diperkenalkan pada pendekatan dukungan awal kepada korban melalui konsep Look, Listen, and Link atau Lihat, Dengar, dan Hubungkan.
Tahap Lihat dilakukan dengan memastikan keselamatan korban dan mengidentifikasi kebutuhan darurat yang memerlukan penanganan segera. Tahap Dengar menekankan pentingnya memberikan ruang aman bagi korban untuk bercerita tanpa dihakimi, sementara tahap Hubungkan bertujuan membantu korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, maupun bantuan hukum sesuai kebutuhannya.
Menurut Prasena, tempat ibadah memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat dan sering kali menjadi ruang pertama tempat seseorang mencari dukungan ketika menghadapi persoalan.
"Masjid dan tempat ibadah harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Ketika masyarakat merasa diterima, didengar, dan dilindungi, maka tempat ibadah telah menjalankan fungsi sosialnya secara utuh, bukan hanya sebagai tempat beribadah tetapi juga sebagai penjaga martabat kemanusiaan," tuturnya.
Melalui penguatan kapasitas pengelola tempat ibadah, diharapkan semakin banyak masjid dan ruang keagamaan yang mampu menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat yang responsif terhadap kekerasan serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. (SBD)