SLEMAN – Perencanaan pembangunan desa yang disusun secara partisipatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Margorejo Tahun 2027 yang diselenggarakan di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (26/6/2026).
Forum musyawarah dihadiri Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh. Ridwan, S.H., Panewu Tempel Drs. Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si., didampingi Kepala Jawatan Projo Sri Lestari, Anggota DPRD DIY Komisi C Haris Sugiharta, S.I.P., serta Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Y. Purnomo Kristiawan, A.P., M.I.P. Musyawarah juga melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan prioritas pembangunan tahun mendatang.
Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh. Ridwan menegaskan bahwa RKP Kalurahan merupakan dokumen strategis yang harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat agar setiap program pembangunan memberikan manfaat yang optimal.
"Perencanaan pembangunan harus lahir dari aspirasi masyarakat. Melalui musyawarah ini, kita memastikan setiap usulan dipertimbangkan secara objektif sehingga program yang disusun benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga," ujarnya.
Panewu Tempel Drs. Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si. mengatakan keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kualitas proses perencanaannya. Menurutnya, penyusunan program harus berbasis data, selaras dengan kebijakan pemerintah daerah, serta memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah.
"Musyawarah menjadi ruang menyatukan berbagai kepentingan dan aspirasi. Dengan perencanaan yang matang, pembangunan akan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat," katanya.
Anggota DPRD DIY Komisi C Haris Sugiharta, S.I.P. menilai sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan modal utama dalam mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
"Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan menjadi kekuatan utama agar setiap program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu meningkatkan kualitas hidup warga," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Dinas PMK Kabupaten Sleman, Y. Purnomo Kristiawan, A.P., M.I.P., memberikan penguatan mengenai tata cara penyusunan RKP Kalurahan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan desa agar pelaksanaan pembangunan berlangsung efektif, transparan, dan akuntabel.
"RKP Kalurahan harus menjadi pedoman pembangunan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.
Melalui forum tersebut, berbagai usulan prioritas pembangunan dibahas secara terbuka sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027. Tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, forum juga mendorong penguatan sektor ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan warga, serta pengembangan sumber daya manusia.
Musyawarah Kalurahan ini menjadi contoh bahwa pembangunan desa yang berkualitas berawal dari proses perencanaan yang inklusif dan kolaboratif. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, desa diharapkan mampu menyusun program yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah dan nasional.(SBD)